nikah-nikah yany diharamkan dalam islam
1. nikah-nikah yany diharamkan dalam islam
Nikah dengan saudara kandung sendiri kecuali anak dari Nabi Adam.
Nikah beda agama.
Nikah sesama jenis.
2. islam melarang beberapa bentuk pernikahan diantaranya nikah mut'ah dan nikah silang. apa yang dimaksud pernikahan tersebut dan apa penyebab pernikahan itu dilarang?
Jawaban:
nikah mut'ah yaitu nikah yang dilakukan tanpa wali dengan batasan waktu
alasan tidak diperbolehkan karena di islam harus menggunakan wali nikah
nikah silang yaitu nikah dengan saudara kandung
alasan tidak boleh karena diislam dilarang menikah dengan orang yang masih mempunyai hubungan darah
3. Apa bedanya pernikahan dalam Islam dan non Islam?
Jawaban:
islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman allah surat al baqarah ayat 221 dan tata cara dilakukan menurut hukum atau kepercayaan, jadi UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, maka perkawinan tidak dapat di lakukan
Penjelasan:
maaf kalau salah tapi jadikan jawaban tercerdas iya
4. Apa makna dari pernikahan menurut islam ?
Jawaban:
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. ... Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Penjelasan: Semoga bener dan jadikan jawaban terbaik terima kasihh :)
Jawaban:
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Penjelasan:
semoga membantu ya
# Jadikan jawaban tercerdas ya
5. 3.jelaskan makna pernikahan dalam Islam4.sebutkan dan jelaskan 5 hukum pernikahan dalam ajaran Islam5.jelaskan 6 tujuan pernikahan
Jawaban:
3. terkumpul dan menyatu
4. wajib, sunnah, makruh, mubah, haram
5. melaksanakan sunah rasul, memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi, penyempurna agama, menguatkan ibadah sebagai benteng kokoh ahklak manusia, memproleh ketenangan,memperoleh keturunan
Penjelasan:
semoga terbantu~
6. sebutkan ketentuan pernikahan dalam islam
Jawaban:
ketentuan pernikahan dalam islam adalah terpenuhinya rukun-rukunnya yaitu ada calon pengantin laki-laki, ada calon pengatin perempuan, ada wali nikah, adanyadua orang saksi dan adanya ijab qobul.
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
Mampelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam. Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri. Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali. Kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram. Pernikahan berlangsung tanpa paksaan.Penjelasan:
Semoga membantu:)
7. pandangan islam tentang nikah siri
diperbolehkan dalam islam, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan menikah menurut islamdidlm islam nikah sirih diperboleh kn
8. hukum pernikahan dalam islam
Jawaban:
hukum pernikahan dalam islam adalah wajib bagi orang dewasa
9. bagaimana caranya agar pernikahan mencapai tujuan pernikahan yang di syariat kan dalam islam
Jawaban:
Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum nikah menurut Islam? Yuk simak.
Dengan menikah, seseorang dapat membina rumah tangga, menjalin silaturahmi dengan keluarga, serta memiliki keturunan. Semua hal itu, diimpikan oleh banyak pasangan.
Allah SWT dalam Quran surat An-Nur ayat 32 berfirman mengenai dasar hukum nikah, sebagai berikut:Arab: وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Latin: wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya: Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
2. Sunnah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.3. Makruh
Selanjutnya, hukum nikah makruh. Hal itu terjadi bila seseorang akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.4. Mubah
Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. Haram
Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
Sementara, hukum menikah bagi wanita adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal itu apabila, ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya dengan menikah.
Penjelasan:
maaf kalo salah
10. hukum nikah bagi agama islam
Jawaban:
Sunnah
tidak menikah tidak apa apa, namun lebih baik menikah karena sesuai ajaran nabi nabi dan rasul, juga utk menambah lebih banyak keturunan
sunnah,boleh tidak menikah11. Dibawah ini yang bukan merupakan nikah yang terlarang dalam islam adalah………... NikahMut'ah Nikahsighar NikahTahlil Nikah Beda Agama Nikah dengan yang bukan mahram
Jawaban:
Nikah dengan yang bukan mahram
12. Pengertian pernikahan dalam islam
ijab kabul/ dipersatukan nya mempelai pria dan wanita dengan hukum islam, dan persyaratan islam., untuk menjalin hubungan menjadi keluarga yang sakinahmungkin ibadah
maaf jika salah
13. pengertian pernikahan menurut islam adalah
menjalin hubungan antara laki-laki dengan perempuan yg dilakukan dengan acara pernikahan yg sudah di setujui oleh kedua belah pihak Anatar orang tua sang lelaki dan wanita.
Pengertian nikah atau perkawinan secara fiqhiyah atau istilah syar’iyyah terdapat bermacam-macam pandangan.
Menurut sebagian fuqoha’ pengertian nikah atau ziwaj adalah
عقد يفيد حلّ استمتاع كل من العاقد ين بالأخر على الوجه المشروع
Artinya:”Suatu akad (perjanjian) yang berimplikasi kebolehan beristimta’ (bersenang-senang) antara dua orang yang berakad dengan tuntunan yang telah ditentukan oleh syara’.”[4].
Prof. Dr. Mahmud Yunus memberikan pengertian bahwa perkawinan adalah akad antara
calon laki-laki dan perempuan untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syari’at agama[5].
Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah memberikan
pengertian nikah dengan
عقد يفيد حل العشرة بين الرجل والمرأة وتعاونها ويحدما لكليهما من حقوق وما عليه من واجبات.
Artinya:”Akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing”[6]
Hasby Ash-Shiddiqie memberikan pengertian, bahwa perkawinan adalah melakukan akad antara laki-laki dengan perempuan atas kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak oleh seorang wali dari pihak perempuan menurut sifat yang ditetapkan syara’ untuk menghalalkan cara percampuran antara keduanya dan untuk menjadikan yang seorang condong kepada seorang lagi dan menjadikan masing-masing daripadanya sekutu (teman hidup) bagi yang lain.Menurut Idris Ramulya, perkawinan menurut islam adalah suatu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, aman, tentram, bahagia dan kekal.[7]Prof. Subekti, SH. Memberikan pengertian perkawinan sebagai pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[8]
Pemberian pengertian dari para pakar (ulama’) terhadap nikah atau perkawinan diatas berbeda-beda, namun yang disepakati adalah bahwa perkawinan atau nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan.
Kebanyakan para ulama’ salaf (periode awal) memberikan pengertian nikah dengan makna sekitar pemberian hak milik mut’ah (menikmati wanita) dan menjadikan halal bagi si laki-laki untuk menikmatinya. Ini terlihat dari definisi nikah yang pertama dan kedua, namun menurut syari’ah islam maksud dan tujuan esensial dari pernikahan bukan sekedar itu, tetapi yang lebih utama adalah menyambung nasab dan menjaga naluri kemanusiaan, kedua belah pihak mendapatkan pemenuhan kebutuhan psikologis dan biologis yang merupakan karunia Allah kepada manusia.
Oleh karena itu pengertian yang lebih patut dan dapat dipertanggung jawabkan adalah pengertian yang mencakup secara keseluruhan yaitu pengertian yang mencakup tentang hakekat dan tujuan dari perkawinan tersebut, seperti yang diutarakan oleh Muhammad Abu Zahrah, T. M. Hasbiy Ash-Shiddiqie, dan Idris Ramulya. Hal ini juga seperti yang disebutkan dalam undang-undang perkawinan.
Dalam undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974, pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Pengertian ini menjelaskan bahwa perkawinan tidaklah semata sebagai ikatan lahir saja atau ikatan batin saja, akan tetapi mencakup keduanya. Pengertian tersebut sudah merupakan arti dan tujuan perkawinan. Arti perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, sedang tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Ikatan lahir berarti ikatan formil, yakni hubungan hokum antara pria dan wanita sebagai suami istri, dan ikatan batin merupakan ikatan non-formil yang tidak dapat dilihat, namun sangat mempengaruhi terbentuknya keluarga bahagia, tentram dan kekal yang berarti seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja.
Semoga bermanfaat^^
14. Mengapa Pernikahan diatur dalam syariat islam?
Jawaban:
karena adat istiadat Islam lebih dekat dengan masyarakat
15. jelaskan hikmah pernikahan dalam islam
Hikmah pernikahan dalam islam antara lain adalah
Mencegah terjadinya zina dan pergaulan bebas Membuat pribadi menjadi lebih bertanggung jawab Untuk memperjelas keturunan sehingga tidak ada anak yang lahir diluar nikah Sebagai amal ibadah Memiliki keturunan yang kelak akan menjadi amal jariyyah yang selalu berdo'a kepada orang tuanya Mampu membagun hubungan suami istri yang lebih harmonis dan islamiPembahasanNikah merupakan salah satu syari'at yang dibawa oleh nabi muhammad. Hukum nikah pada dasarnya adalah hukum adalah sunnah ( jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa). Hukum nikah dapat berubah sesuai dengan kondisinya, contohnya orang yang sudah mampu menikah dan jika tidak menikah akan melakukan perbuatan zina maka baginya wajib untuk menikah
Pelajari lebih lanjutMateri tentang kondisi atau alasan yang membuat hukum nikah menjadi haram, di link https://brainly.co.id/tugas/21652376Materi tentang dalil yang memerintahkan perilaku berbusana sesuai syariat Islam , di link brainly.co.id/tugas/24109559Materi tentang tren busana muslim sekarang, di link brainly.co.id/tugas/24278688#Materi tentang hikmah memakai pakaian sesuai syari'at islam, di link brainly.co.id/tugas/24470446#Materi tentang dalil ayat al qur'an berkiatan dengan berpakaian sesuai syari'at islam, di link brainly.co.id/tugas/24067973#==================
Detail jawabanKelas : X
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Kode soal : 10.14.12
#AyoBelajar
16. Apa yang dimaksud dengan nikah mutah bagai mana pandangan islam tentang nikah mutah
Jawaban:
nikah mutah(kawin kontrak) adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
, nikah mutah ini adalah tidak sah dan tidak dibolehkan karena dilakukan dengan tanpa wali dan saksi sehingga menjurus pada tindak perzinahan
Jawaban:
Nikah mutah, nikah kontrak (abjad Arab: نكاح المتعة nikāḥ al-mut'aṯ, harfiah: pernikahan kesenangan[1]), atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Menurut Mazhab Syiah, nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima." Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut.
pandangan islam adalah islam menganggap perkawinan itu haram
Penjelasan:
semoga bermnafaat
17. mengapa nikah itu diadakan (dalam islam)
karena menikah itu salah satu sunah rosul untuk berumah tangga dan menjalin keluarga untuk mendapatkan keturunan dengan cara yang sah.
18. tujuan pernikahan dalam islam
Tujuan dari pernikahan
Mendapatkan ketenangan dalam batin Memenuhi kebutuhan naluri sebagai manusia Untuk membentengi akhlak Bertambahnya ibadah kepada Allah SWT Agar mendapatkan keturunan Terbentuknya keluarga yang IslamiPenjelasan :
Pengertian pernikahan
Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menjodohkan, menggabungkan
Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan agar bisa hidup bersama dalam rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam.
Syarat pernikahan
Calon yang akan menikah laki-laki dan perempuanAdanya wali untuk pengantin perempuanSaksi dari kedua belah pihakMaharIjab dan qabulRukun nikah
Calon yang akan menikah laki-laki dan perempuanWaliSaksiIjab dan qabulHikmah pernikahan
Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk ikatan suci yang halal dan diridhai oleh Allah SWT Mendapatkan keturunan yang sah Terpelihara dari perbuatan zina Menambah tali silaturahmi dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuanDalil naqli tentang pernikahan
Q.S. An-Nisa : 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭاHai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Q.S. An-Nisa : 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Q.S. An-Nisa : 4
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةًۭ ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍۢ مِّنْهُ نَفْسًۭا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًۭٔا مَّرِيٓـًۭٔاBerikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Q.S. Ar-Rum : 21
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Pelajari lebih lanjutPernikahan wajib dalam islam brainly.co.id/tugas/20618386
Ayat tentang dianjurkannya pernikahan brainly.co.id/tugas/14764429
Perbedaan pernikahan dan perkawinan brainly.co.id/tugas/20677358
-----------------------------------------------------------------
Detail jawabanKelas : 9 - SMP
Mapel : PAI
Bab : Pernikahan dalam Islam
Kode : -
#Ayobelajar
19. sebutkan dan jelaskan pernikahan -pernikahan yang dilarang oleh syariat islam
Jawaban:
Pernikahan yang dilarang oleh Syariat Islam adalah poligami, mirasi, serta pernikahan dengan mahram. Poligami dilarang karena para istri tidak bisa mendapatkan perhatian dan keadilan yang sama dari suaminya. Mirasi adalah pernikahan karena alasan harta atau kekayaan, seperti menikah dengan wanita untuk mendapatkan hartanya. Hal ini membuat pernikahan hanya menjadi ajang untuk mencari harta dan bukan karena cinta. Pernikahan dengan mahram merupakan jenis pernikahan antara satu perkawinan kerabat dekat, misalnya saudara laki-laki dengan saudara perempuan. Ini dilarang karena akan menyebabkan campur tangan yang tidak diinginkan dan berdampak buruk pada hubungan antarberendah. Hubungan antarberendah merujuk pada hubungan antara suami dan istri, ketika pernikahan dengan mahram terjadi, hubungan antar mereka akan sangat kompleks sehingga dapat menyebabkan campur tangan dalam hubungan mereka.
20. nama lain pernikahan dalam agama islam
nama lain pernikahan adalah perkawinan dalam bahasa arab, pernikahan disebut fankihu
21. Mengapa pernikahan di dalam islam perkara yang sangat dianjurkan?
- untuk menghindari fitnah bagi para pemuda
- menjaga diri dari perbuatan zina
22. jelaskan ketentuan pernikahan dalam islam
ketentuan pernikahan dalam islam adalah terpenuhinya rukun-rukunnya yaitu ada calon pengantin laki-laki, ada calon pengatin perempuan, ada wali nikah, adanyadua orang saksi dan adanya ijab qobul.
PEMBAHASANDari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa
Adik-adik , Nikah adalah suatu lembaga kehidupan yang disyaratkan Islam berupah akad adalah untuk menghalalkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom untuk berkumpul ( bersetubuh ) dengan tujuan menyempurnakan agama dan meneruskan keturunan. Dalam islam pernikahan disebut munakahat. Menikah merupakan salah satu sunnah terbesar dari Rasulullah yang disyariatkan dalam islam, karena banhyak sekali fadhilah dari menikah ini. Beberapa dari fadhilah pernikahan berdasarkan dalil-dalil yang ada adalah :
1. Menjauhkan dari perbuatan zina
2. Segala hal yang kita lakukan bernilai pahala
3. Menyempurnakan separuh agama
4. Membuat jumlah umat islam semakin banyak dan terus bertambah
5. Anak sholeh dapat memberi safaat bagi orang tuanya
6. Istri sholehah dapat menjadi penuntun menuju surga
7. Menarik rizki dari khazanah ALLAH
Islam mengatur hukum pernikahan dalam Fiqih munakahat. Fiqih munakahat adalah peraturan atau hukum-hukum yang mengatur perihal pernikahan, yang diambil dari dalil-dalil AL quran dan as sunnah yang berlaku untuk seluruh umat islam. Ruang lingkup fiqih munakahat ini ada tiga, yaitu khitbah, pernikahan dan talak .
1. Meminang / khitbah
Meminang merupakan tahap awal dalam perkawinan, dimana dalam fiqih munakahat mengatur bagaimana cara taaruf, kriteria pemilihan serta cara yang benar dalam menkhitbah serta cara membatalkan khitbah sesuai dengan syariat islam.
2. Pernikahan
Didalamnya termasuk rukun dan syarat pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hal-hal yang menghalangi pernikahan , serta tata cara berumah tangga dalam sebuah ikatan perkawinan, serta segala hal yang terhubung dengan kehidupuan perkawinan
3. Talak
Didalamnya termasuk hukum-hukum perceraian serta hal-hal yang termasuk didalamnya, seperti penjatuhan talak, syarat berakhirnya pernikahan, hak waris, urusan pembagian harta, urusan pengurusan anak dalam perceraian, tata car rujuk kembali dan sabagainya
Nah kemudian pernikahan hukumnya sah sesuai syariat islam, apabila rukun dan syarat nikahnya terpenuhi. didalam islam pernikahan sah bila memenuhi 5 rukun nikah, yaitu ada calon pengantin laki-laki, ada calon pengantin perempuan, ada wali nikah, adanya dua orang saksi dan adanya ijab qobul. Enak kan mudah banget .
PELAJARI LEBIH LANJUT
Demikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soaL perkara agama lain, adikadik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAh jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !
1. Bencana yang terjadi di sebagian tempat yang mengakibatkan matinya sebagian makhluk hidup disebut brainly.co.id/tugas/17282371
2. Sifat nafsiyah merupakan sifat yang hanya berhubungan dengan brainly.co.id/tugas/17283048
3. Fungsi tawakal dalam kehidupan brainly.co.id/tugas/17283071
Oke adik adik Semangat belajarnya yaa !
Jadikan yang terbaik ya !
............................................................................................................................................
DETAIL JAWABANKelas : VII
Pelajaran : Agama
Kategori : Bab 2 - Iman terhadap kitab ALLAH
Kode : 8.14.2
Kata Kunci : ketentuan nikah, rukun nikah
23. Makalah pernikahan dalam islam
Jawaban:
buku pernikahan
Penjelasan:
maaf kalo salah
24. Sebutkan siapa saja yang tidak boleh di nikahi dalam Islam
Jawaban:
Ibu dan keatasnya (nenek).
Anak perempuan dan kebawahnya (cucu perempuan).
Saudara perempuan (kandung dan tiri).
Bibi dari ibu.
Bibi dari ayah.
Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki).
Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan).
Penjelasan:
Maaf Kalo Salah-Semoga Bermanfaat
Jawaban:
Seorang perempuan Islam menikah dengan Laki laki nonIslam (Hukumnya haram) Ibu Dan ke atasnya (nenek) Anak perempuan dan kebawahnya (cucu perempuan).Saudara perempuan (kandung dan tiri).Bibi dari ibu.Bibi dari ayah.Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki).Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan).25. Pernikahan adalah suatu bentuk kehidupan yang disyari’atkandalam islam , rosululloh menganjurkan nikah kepada mereka
Jawaban:
yang mampu secara lahir batin.
Penjelasan:
ketika orang sdh hidup mapan lahir batin, memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, maka dianjurkan untuk segera menikah.
tujuannya, agar tidak terjadi hal2 yang dapat melanggar aturan agama..
26. Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Istilah lain dari pernikahan adalah
Jawaban:
kawinn nengg kwinn maenya teapall
27. Tuntutan pernikahan dalam islam yaitu
Jawaban:
untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang.
Penjelasan:
maaf kalo salah
Jawaban:
Dalam Islam ialah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang.
Penjelasan:
Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat.
Terima kasih
Semoga membantu dan bermanfaat
28. Apa perbedaan strategi pernikahan dengan jalur pernikahan dalam masuknya islam ke indonesia?
strategi pernikahan dilakukan untuk tujuan tertentu seperti menguasai suatu daerah atau mendapatkan kepercayaan seseorang atau kaum sedangkan jalur pernikahan dilakukan sebagai jalan masuknya agama dan kepercayaan dengan memperbanyak keturunan.
29. apa hukumnya jika: a. kita beragama islam diundang ke pernikahan teman kita yang beragama selain islam. b. kita beragama islam mengundang teman kita yang selain islam untuk datang ke pernikahan kita.
menurut saya hukumnya sah2 aja tapi harus saling menghargai...
maaf jika salah semoga membantu..menurut saya mungkin tetap datang tapi jangan berlarut larut dalam perta pernikahan itu karna hukum nya haram
30. pandangan islam tentang nikah siri
Pandangan islam tentang nikah siri adalah sah secara agama apabila terpenuhi rukunnya.
PEMBAHASANAdik-adik kita akan membahas mengenai fikih munakahat. Fiqih munakahat adalah peraturan atau hukum-hukum yang mengatur perihal pernikahan, yang diambil dari dalil-dalil AL quran dan as sunnah yang berlaku untuk seluruh umat islam. Ruang lingkup fiqih munakahat ini ada tiga, yaitu khitbah, pernikahan dan talak .
Nah kemudian yang disebut nikah siri yaitu nikah secar rahasia, maksudnya pernikahan yang tidak tercatatat pada kantor urusan agama, pernikahan siri hukumnya sah sesuai syariat islam, apabila rukun dan syarat nikahnya terpenuhi. didalam islam pernikahan sah bila memenuhi 5 rukun nikah, yaitu ada calon pengantin laki-laki, ada calon pengatin perempuan, ada wali nikah, adanyadua orang saksi dan adanya ijab qobul.
Adapun pernikahan siri yang dilakukan tanpa dihadiri wali nikah dari pihak perempuan, hal ini tidak sah secara agama. Berdasarkan hadist Rasulullah dari Aisyah Radhiyallahu anha “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.
Nah adik-adik, walaupun pernikahan siri sah secara agama, namun pernikahan siri yang tidak tercatat pada kantor urusan agama, tidak sah pernikahannya dalam hukum negara. Kerugian dari pernikahan siri yang tidak tercatat di negara adalah tidak adanya kejelasan status dalam administrasi, sehingga nanti kedepan akan sulit untuk membuat ktp, urusan perceraian, urusan waris dan anak hasil nikah siri dinaggap anak yang lahir diluar nikah.
PELAJARI LEBIH LANJUTDemikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soaL perkara agama lain, adikadik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAh jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !
1. Bencana yang terjadi di sebagian tempat yang mengakibatkan matinya sebagian makhluk hidup disebut brainly.co.id/tugas/17282371
2. Sifat nafsiyah merupakan sifat yang hanya berhubungan dengan brainly.co.id/tugas/17283048
3. Fungsi tawakal dalam kehidupan brainly.co.id/tugas/17283071
Oke adik adik Semangat belajarnya yaa !
Jadikan yang terbaik ya !
............................................................................................................................................
DETAIL JAWABANKelas : VII
Pelajaran : Agama
Kategori : Bab 2 - Iman terhadap kitab ALLAH
Kode : 8.14.2
Kata Kunci : nikah siiri, hukum nikah siri
31. Bukti adanya saluran pernikahan dalam strategi penyebaran islam di indonesia adalah pernikahan siapa?
melalui perkawinan putri bangsawan yg belum islam menikah dengan pedagang muslim secara islam, dengan mengucap kalimat syahadat.
32. Apa itu pernikahan menurut islam
Jawaban:
ijab Qobul yg meharuskan bagi pasangan itu sendiri
33. hikmah pernikahan dalam islam
Jawaban:
Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. ... Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat.
Penjelasan:
semoga membantu maaf kalau salah
Jawaban:
hikmah nya adalah kita bisa beribadah
34. apa hukum pernikahan dalam islam
kata guru saya, hukumnya adalah wajib
35. Sebutkan pernikahan yang dilarang dalam islam
kawin siri dan kawin lari mungkin
*semoga membantunikah mu'rah
nikah syighar
nikah tahlih
nikah berbeda Agama
36. pengertian pernikahan dalam islam
suatu hubungan yang harus dijalani dengan serius dan tidak dilakukan dengan main mainsuatu hubungan dimana seseorang pria dewasa menjadi salah satu kepala keluarga, mambina hubungan dengan baik sesuai ajaran rasul, dan agama islam.
37. pertanyaan tentang pernikahan yang dilarang dalam islam
Jawaban:
perkawinan diluar nikah
38. ketentuan pernikahan dalam islam
Jawaban:
Pernikahan dimulai pada saat akad nikah. Sahnya menikah kedua yakni ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi seperti pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Penjelasan:
semoga membantu maaf kalau salah
Jawaban:
Syarat sah menikah adalah ada mempelai laki-laki. Pernikahan dimulai pada saat akad nikah. Sahnya menikah kedua yakni ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi seperti pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Penjelasan:
Maaf kalau salah
39. tujuan pernikahan dalam islam
Jawaban:
1. Melaksanakan Sunnah Rasul
2. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
3. Penyempurna Agama
4. Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia
5. Memperoleh Ketenangan
40. Bagaimana menurut pemahamanmu tentang pernikahan dalam islam
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa rukun, yakni : calon mempelai,akad pernikahan,saksi, wali dan sebagian ulama mengatakan mahar. semoga membantu